Lewati ke konten utama
SMFConsulting
Kembali ke Insight
Regulasi· 6 menit

Memahami Kewajiban Uji Tuntas EUDR bagi Eksportir Sawit

EU Deforestation Regulation mewajibkan operator membuktikan bahwa produk bebas deforestasi dan legal. Apa saja yang perlu disiapkan pemasok dari Indonesia?

Foto udara hutan hujan tropis yang lebat

Regulasi (EU) 2023/1115 tentang produk bebas deforestasi (EUDR) mencakup kelapa sawit beserta turunannya. Operator yang menempatkan produk di pasar Uni Eropa wajib melakukan uji tuntas (due diligence) dan menyampaikan due diligence statement.

Tiga hal utama yang harus dapat dibuktikan adalah: produk tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020, diproduksi sesuai peraturan perundang-undangan di negara asal, serta dilengkapi data geolokasi seluruh petak lahan asal komoditas.

Bagi pemasok di Indonesia, persiapan yang paling krusial adalah membangun sistem ketertelusuran hingga tingkat kebun, termasuk untuk pasokan TBS dari pihak ketiga dan petani swadaya. Sertifikasi seperti ISCC dapat menjadi fondasi, namun tidak secara otomatis menggantikan kewajiban uji tuntas operator.